Politik

Sidang Kasus Febrie Adriansyah: Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Buktikan TPPU

Penulis: Eka Gustiana Terbit: 02 November 2026, 12:14 WIB
Sidang Kasus Febrie Adriansyah: Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Buktikan TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie menjadi terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi sebanyak 103 orang. Keterangan ahli sebanyak lima orang," ujar JPU dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026).

Selain keterangan saksi dan ahli, JPU juga akan menghadirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jaksa turut menyiapkan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang berisi percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait. "Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan," kata JPU.

JPU meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan seluruh dakwaan melalui alat bukti yang akan dihadirkan selama persidangan. Jaksa juga meminta hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara saksama, adil, dan objektif.

Dakwaan: Penerimaan Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya. Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Data Digital sebagai Alat Bukti

Data Cyber Indonesia menilai bahwa penyajian bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dalam sidang ini menegaskan semakin pentingnya integritas data digital dalam penegakan hukum. Forensik digital, verifikasi metadata, dan keaslian bukti elektronik menjadi kunci untuk memastikan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan benar-benar sah dan tidak dapat dimanipulasi. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transaksi keuangan modern, termasuk yang diduga terkait pencucian uang, hampir selalu meninggalkan jejak digital yang dapat dilacak oleh penyidik dan diuji di pengadilan.

#Forensik Digital #Febrie Adriansyah #TPPU #Kejaksaan Agung #Jampidsus #Sidang Tipikor #Bukti Elektronik #Pencucian Uang

Artikel Terverifikasi

Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.

DCY-ART-2026-096 Verifikasi keaslian →
← Kembali ke daftar artikel