KPK Tegaskan Tak Ada Hambatan untuk Panggil Ulang Nusron Wahid, Penyidik Susun Strategi Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa saat ini tim sedang mengatur strategi pemanggilan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026). Taufik juga mengatakan bahwa penyidik masih melakukan evaluasi untuk menentukan langkah pemanggilan kedua. "Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya," ujar dia.
Dua Kali Absen dari Pemeriksaan
Berdasarkan catatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan pertama jatuh pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron absen dengan alasan sudah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Nusron kembali dipanggil pada 15 Oktober 2026, tetapi lagi-lagi tidak memenuhinya. Ketika itu, Nusron meminta pemeriksaannya ditunda karena ia sedang menjalani dinas ke Malaysia.
"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," kata Taufik, 16 Oktober 2026.
Delapan Tersangka dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026 lalu. Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara. Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron.
Data Cyber Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertanahan di Indonesia. Di era digital, sistem administrasi pertanahan seharusnya mampu mencegah praktik suap dan manipulasi data sertifikat melalui jejak audit digital yang ketat. Penegakan hukum yang konsisten, termasuk pemanggilan saksi secara patuh, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan integritas institusi negara.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-095
Verifikasi keaslian →
Baca Juga
Sidang Kasus Febrie Adriansyah: Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Buktikan TPPU
02 Nov 2026
MA Batal Gelar Konpers soal Putusan Suket Ijazah Gibran: Salinan Putusan Belum Diterima
02 Nov 2026