FBI Ungkap Dalang Peretasan Binance Rp 114 Triliun: Korea Utara dan Jejak TraderTraitor
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkap terduga pelaku peretasan bursa kripto terbesar di dunia, Binance. FBI menyebut Korea Utara sebagai dalang di balik aksi ini. Serangan yang terjadi sekitar 29 Oktober 2026 itu membuat aset Binance senilai 6,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 114 triliun) terdampak.
Menurut pengumuman FBI, serangan ini terkait dengan kelompok peretas yang terhubung dengan Korea Utara, yakni TraderTraitor. Grup ini juga dikenal dengan nama Lazarus Group dan APT38. FBI menyatakan telah mengidentifikasi aktivitas kelompok tersebut dan meminta perusahaan di industri kripto untuk memblokir transaksi yang berkaitan dengan aset hasil pencurian.
"FBI merilis informasi yang menyatakan bahwa Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai lebih dari 6 miliar dollar AS dari bursa kripto Binance, sekitar 29 Oktober 2026," tulis FBI dalam pengumuman di situs resminya.
Modus Operandi: Laptop Engineer dan Akses Service Container
Meski begitu, Binance sendiri belum menyebut pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sebelumnya, perusahaan analisis blockchain TRM menjadi pihak pertama yang mengaitkan serangan ini dengan TraderTraitor. Temuan tersebut juga didukung oleh Chainalysis yang menyatakan pihaknya memiliki tingkat keyakinan tinggi atas keterlibatan kelompok tersebut.
Menurut FBI, pelaku memanfaatkan akses dari laptop milik seorang engineer untuk masuk ke dalam service container. Dari sana, peretas mengirimkan permintaan penarikan aset tanpa izin. Binance menyatakan belum menemukan bukti bahwa pelaku berhasil mencuri kunci privat dompet kripto milik perusahaan.
Sementara itu, TRM memperkirakan pelaku memindahkan sekitar 6,36 miliar dollar AS (sekitar Rp 115,3 triliun) dari dompet Binance yang tersebar di 10 jaringan blockchain pada 29 Oktober 2026. Sebagian besar aset tersebut dipindahkan dalam waktu sekitar 20 menit, mulai pukul 20.05 UTC. Angka itu menjadikan serangan ini sebagai salah satu pencurian kripto terbesar yang pernah tercatat, sebab nilainya empat kali lipat dibandingkan peretasan Bybit pada Februari 2025 yang menyebabkan kerugian sekitar 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 27,2 triliun).
Pencucian Uang ke Ethereum
FBI bersama United States Secret Service dan unit investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS-CI) mengamati bahwa kelompok TraderTraitor mengonversi sebagian besar aset hasil pencurian menjadi Ethereum (ETH). Pelaku disinyalir akan melanjutkan pencucian uang dengan memindahkan aset melalui layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan layanan penukaran kripto instan (instant swap).
Data Cyber Indonesia menilai bahwa insiden ini menegaskan dua hal penting. Pertama, keamanan rantai pasok perangkat lunak dan akses jaringan internal perusahaan menjadi titik krusial dalam arsitektur keamanan siber. Serangan yang diawali dari laptop seorang engineer menunjukkan bahwa peretas tidak selalu menembus sistem melalui celah teknis yang rumit, tetapi bisa mengeksploitasi kelalaian operasional. Kedua, penggunaan aset kripto untuk pencucian uang lintas negara menuntut kerja sama internasional yang lebih erat, termasuk penguatan forensik digital dan pelacakan aliran dana di ruang blockchain.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-098
Verifikasi keaslian →