Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA: Respons Beragam Koalisi Prabowo dan Pertanyaan Hukum yang Menggantung
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Wapos Gibran Rakabuming Raka, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan ini memantik beragam respons dari partai politik, terutama dari koalisi pendukung Prabowo Subianto yang dulu ikut mengusung Gibran.
Respons Partai Gerindra
Partai Gerindra berpendapat putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran perlu disikapi serius sesuai ketentuan hukum. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Namun, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai objek perkara dan konsekuensi hukumnya. Menurut dia, pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Dimensi Konstitusional
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Oleh karena itu, dia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan soal dampaknya, terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Pandangan Mahfud MD dan KPU
Mantan Cawapres 2024 Mahfud MD berpendapat bahwa putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran berlaku surut atau retroaktif. "MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulis Mahfud.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik. "Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik," ujar Komisioner KPU Idham Holik.
Catatan Data Cyber Indonesia
Data Cyber Indonesia menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya integritas data administrasi kependudukan dan pendidikan dalam proses politik. Ketika dokumen resmi yang menjadi dasar pencalonan publik dipertanyakan keabsahannya, maka tata kelola data negara dan transparansi verifikasi menjadi taruhan. Ini bukan sekadar persoalan hukum tata negara, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem digital yang seharusnya menjamin akurasi dan ketertelusuran setiap dokumen resmi.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-079
Verifikasi keaslian →
Baca Juga
Demi Biayai Pacar: Wanita di Bone Tega Curi Motor Ibu Kandung dan Gadaikannya
02 Nov 2026
Kabar Bahagia: Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia Resmi Menikah dengan Nuansa Adat Sunda
02 Nov 2026