Demi Biayai Pacar: Wanita di Bone Tega Curi Motor Ibu Kandung dan Gadaikannya
Seorang wanita berinisial YM (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan sang pacar dan keperluan sehari-hari.
Kasus ini terjadi pada Jumat (30/10/2026) di Jalan Kolonel Pol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy berwarna kuning milik korban yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba hilang saat hendak digunakan.
Terungkap Lewat Penyelidikan Polisi
Merasa kehilangan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Riattang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, menjelaskan bahwa YM mengakui perbuatannya berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Menurut keterangan polisi, YM menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial MF (39). Uang yang diperoleh dari hasil gadai kemudian diberikan kepada pacarnya untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.
"Katanya uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujar Henri, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan YM pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.35 WITA di sebuah indekos milik temannya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam berwarna biru, serta sebuah tas berisi perlengkapan rias.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh anggota keluarga sendiri. Dari perspektif keamanan informasi dan forensik digital, jejak transaksi gadai dan komunikasi digital antara pelaku dan penerima gadai dapat menjadi alat bukti yang penting dalam proses hukum. Data Cyber Indonesia menilai bahwa selain aspek pidana, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi keuangan dan pengelolaan emosi dalam hubungan personal.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-083
Verifikasi keaslian →
Baca Juga
Langkah Tegas Kapolri: Vape Dilarang di Seluruh Jajaran Polri demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
02 Nov 2026
Kecelakaan Maut di Rawalumbu: Truk Molen Tabrak Kerumunan di Halte BSI Bekasi, Enam Nyawa Melayang
02 Nov 2026