Berita

Menanti "Uang Bau": Kompensasi Warga Bantargebang dan Beban Sampah Jakarta

Penulis: Wijaya Kusumah Atmadja Terbit: 01 November 2026, 12:44 WIB
Menanti "Uang Bau": Kompensasi Warga Bantargebang dan Beban Sampah Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pencairan dana kompensasi atau yang dikenal sebagai "uang bau" bagi warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dilakukan pada awal November 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa pencairan dana kompensasi tersebut masih dalam proses administrasi.

"Pemprov berharap pencairan dapat dilakukan pada awal November," kata Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026). Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menyelesaikan proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau dana kompensasi bagi warga. "Penyaluran BLT atau dana kompensasi semester ini masih dalam proses administrasi dan koordinasi intensif antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi," ujarnya.

Chico juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Ia meminta warga tetap mendukung operasional pengelolaan sampah selama Pemprov DKI menyelesaikan proses administrasi pencairan dana kompensasi. "Kami paham ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Kami berharap warga dapat terus mendukung proses pengelolaan sampah, sementara Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan," ujarnya.

Anggaran kompensasi tersebut berkaitan dengan perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah Bantargebang untuk lima tahun ke depan di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam kerja sama tersebut, Pemprov DKI menyiapkan kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemkot Bekasi untuk lima tahun.

Tri mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, fasilitas kesehatan, serta perbaikan lingkungan di wilayah Bekasi. Selain kompensasi kepada Pemkot Bekasi, Pemprov DKI juga berkewajiban merealisasikan dana kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.

Data Cyber Indonesia menilai bahwa isu "uang bau" ini menyentuh dimensi keadilan lingkungan dan tata kelola data publik. Transparansi dalam proses administrasi pencairan kompensasi, termasuk mekanisme pendataan warga penerima, menjadi kunci agar hak masyarakat terpenuhi secara tepat sasaran. Dalam konteks digitalisasi pemerintahan, integrasi data antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi seharusnya dapat mempercepat penyaluran, bukan menjadi hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

#Bantargebang #Uang Bau #TPST #Kompensasi #Pemprov DKI Jakarta #Pemkot Bekasi #Tata Kelola Sampah #Keadilan Lingkungan

Artikel Terverifikasi

Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.

DCY-ART-2026-069 Verifikasi keaslian →
← Kembali ke daftar artikel