Ketika Karya Berbicara: Menteri HAM Tegaskan Film Bukan Alasan untuk Memidanakan Kreator

Penulis: Wijaya Kusumah Atmadja Terbit: 01 November 2026, 12:44 WIB
Ketika Karya Berbicara: Menteri HAM Tegaskan Film Bukan Alasan untuk Memidanakan Kreator

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena karya atau ekspresi intelektualnya. Pernyataan itu disampaikan Pigai ketika menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend.

"Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya," kata Pigai saat dihubungi, Minggu (1/11/2026). Ia menegaskan bahwa negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Pigai juga menyarankan pihak yang keberatan dengan isi film Pesta Babi untuk membuat karya tandingan daripada menempuh jalur pemidanaan. "Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice," ujar Pigai.

Sebelumnya, penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana melayangkan surat panggilan kedua kepada Dandhy Laksono untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Yasinta Moiwend. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Dandhy belum memenuhi undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026). Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi tidak serta-merta membuat Dandhy ditahan. Penyelidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menilai hasil penyelidikan, termasuk kecukupan alat bukti.

Kasus ini menyentuh persimpangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan proses hukum. Data Cyber Indonesia menilai bahwa dalam ekosistem informasi digital, karya kreatif seperti film adalah bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Pendekatan restorative justice, sebagaimana disarankan Menteri HAM, menjadi jalan tengah yang lebih konstruktif daripada kriminalisasi karya. Dialog, kritik balik, atau karya tandingan adalah wujud sehat dari ruang publik yang demokratis.

#Film Pesta Babi #Dandhy Laksono #Natalius Pigai #Kebebasan Berekspresi #HAM #Restorative Justice #Kekayaan Intelektual #Kriminalisasi Karya

Artikel Terverifikasi

Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.

DCY-ART-2026-068 Verifikasi keaslian →
← Kembali ke daftar artikel