Berita

Masih Ada Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Razia Hingga 8 November

Penulis: Wijaya Kusumah Atmadja Terbit: 02 November 2026, 07:16 WIB
Masih Ada Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Razia Hingga 8 November

Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pasalnya, Operasi Patuh 2026 masih berlangsung hingga 8 November 2026. Operasi yang digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menjaga keselamatan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Tujuan Utama: Edukasi, Bukan Sekadar Tilang

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, tujuan utama Operasi Patuh bukan untuk memperbanyak jumlah penindakan atau tilang. Menurut dia, operasi ini lebih mengutamakan upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Perlu kami tegaskan bahwa Operasi Patuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan atau pemberian sanksi, tetapi lebih mengedepankan langkah edukatif, preemtif, dan preventif guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Aristo, kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Daftar 11 Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh 2026

Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026, ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kepolisian. Pengendara diharapkan memperhatikan aturan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
  • Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  • Menerobos lampu merah.
  • Melawan arus.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menerobos jalur busway.
  • Parkir di trotoar.
  • Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Operasi Patuh 2026 berlangsung hingga 8 November 2026. Pengendara diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya selama operasi berlangsung, tetapi juga dalam aktivitas berkendara sehari-hari. Data Cyber Indonesia menilai bahwa keselamatan berlalu lintas adalah bentuk kedisiplinan digital dan sosial yang harus dibudayakan, seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem transportasi dan penegakan hukum (seperti ETLE).

#Polda Metro Jaya #Operasi Patuh 2026 #Pelanggaran Lalu Lintas #Tilang #Keselamatan Berkendara #ETLE #Edukasi Lalu Lintas #Razia

Artikel Terverifikasi

Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.

DCY-ART-2026-076 Verifikasi keaslian →
← Kembali ke daftar artikel