Jejak TraderTraitor: Ketika Hacker Korea Utara Dituding Membobol Binance Rp 108 Triliun
Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat resmi menuding Korea Utara sebagai dalang di balik peretasan dan pencurian aset virtual senilai lebih dari 6 miliar dolar AS (sekitar Rp 108 triliun) dari bursa mata uang kripto Binance. Peristiwa ini diyakini sebagai pencurian kripto terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah industri aset digital.
Tudingan FBI dan Jejak TraderTraitor
FBI mengonfirmasi kecurigaan awal dari penyelidik swasta dan analis bahwa kelompok yang berafiliasi dengan Korea Utara, yaitu TraderTraitor, menjadi dalang di balik serangan siber ini. Dalam pernyataannya, FBI menyebut Korea Utara bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai lebih dari 6 miliar dolar AS dari Binance pada atau sekitar 29 Oktober 2026.
TraderTraitor bukan nama baru. Kelompok ini sebelumnya juga dituduh bertanggung jawab atas pencurian senilai 1,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 27,16 triliun) dari platform Bybit pada Februari 2025. FBI mencatat bahwa para pelaku terpantau mengubah aset curian menjadi Ethereum, dan diperkirakan akan mencucinya melalui layanan keuangan terdesentralisasi serta layanan penukaran instan.
Respons Binance dan Gejolak Pasar
Binance bergerak cepat dengan memberikan jaminan akan menanggung seluruh kerugian akibat serangan tersebut. Perusahaan menggunakan dana internal untuk membeli token guna memulihkan 90 persen dari aset yang dicuri. Meski demikian, insiden ini tetap mengguncang pasar.
- Bitcoin turun hampir 5 persen.
- Ethereum anjlok hampir 6 persen.
- BNB, aset kripto asli ekosistem Binance, merosot hampir 10 persen.
Binance sempat menangguhkan sementara penarikan dana oleh pengguna, namun layanan tersebut dijadwalkan kembali dibuka pada 1 November 2026.
Pelajaran untuk Indonesia
Data Cyber Indonesia menilai insiden ini mempertegas dua hal penting. Pertama, ancaman siber bersponsor negara (state-sponsored cyber threat) bukan lagi spekulasi, melainkan realitas yang berdampak langsung pada stabilitas pasar keuangan global. Kedua, ketergantungan pada bursa terpusat menciptakan titik risiko sistemik yang harus dimitigasi melalui penguatan audit keamanan, transparansi tata kelola aset, dan kerja sama internasional dalam pelacakan aliran dana kripto.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan urgensi penguatan literasi keamanan digital, regulasi aset kripto yang adaptif, serta kesiapan forensik digital nasional dalam menghadapi ancaman lintas negara.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-072
Verifikasi keaslian →