Langkah Tegas Kapolri: Vape Dilarang di Seluruh Jajaran Polri demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran tersebut berisi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Polri menilai perangkat vape memiliki potensi besar untuk disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, khususnya narkotika dalam bentuk cair.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons proaktif institusi terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin beragam. Menurutnya, perangkat vape kini kerap dimanfaatkan sebagai wadah terselubung untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan vape adalah sifat cairannya yang sulit dikenali secara kasatmata. Cairan yang tampak seperti liquid biasa bisa saja telah dicampur dengan zat narkotika. Kondisi inilah yang mendorong Polri untuk mengambil langkah preventif dari lingkungan internal terlebih dahulu. Larangan ini berlaku di seluruh jajaran, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Data Cyber Indonesia menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan baru dalam pemberantasan narkotika, yaitu dengan memperkuat pengawasan internal dan memanfaatkan data intelijen untuk mendeteksi tren peredaran narkotika cair. Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagaimana sebuah institusi penegak hukum membangun integritas dan keteladanan dari dalam.
Johnny menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan dan perubahan perilaku. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas. Setiap personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, Polri berkomitmen membangun lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-086
Verifikasi keaslian →
Baca Juga
Gratis tapi Berbahaya: Enam Ancaman Nyata di Balik Penggunaan Aplikasi MOD
02 Nov 2026
Waspada Modus "Aplikasi Penghasil Uang" 2026: Mana yang Terbukti Membayar dan Mana yang Cuma Jebakan?
02 Nov 2026