Riset

Anatomi Cyber-Enabled Fraud: Karakteristik Pelaku dan Dampak Psikologis-Finansial pada Korban Penipuan Cinta Transnasional

Analisis Kriminologi Digital terhadap Modus Operandi Romance Scam dan Viktimologi Korban di Indonesia

Penulis: Ujang Trisno Tanggal: 30 October 2026 Dilihat: 52x

Abstrak

Romance scam atau penipuan cinta daring telah bertransformasi menjadi bentuk cyber-enabled fraud yang sangat terorganisir dan berdampak masif. Pelaku tidak lagi beroperasi secara individual, melainkan sebagai sindikat transnasional yang memanfaatkan manipulasi psikologis (social engineering) dan profil palsu di aplikasi kencan. Riset ini bertujuan membedah anatomi kejahatan tersebut dengan menganalisis karakteristik pelaku, modus operandi, dan dampak psikologis-finansial terhadap korban. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan dan analisis literatur kriminologi, riset ini menemukan bahwa sindikat beroperasi menggunakan skema grooming emosional yang panjang sebelum mengeksekusi penipuan finansial. Dari sisi viktimologi, korban mengalami kerugian finansial masif, disertai trauma psikologis berat, victim-blaming, dan hilangnya kepercayaan diri akibat penipuan yang berlapis. Riset ini merekomendasikan perlunya literasi digital yang menekankan aspek psikologis, penguatan regulasi transnasional, serta pendampingan psikologis bagi korban romance scam.

Penulis
Ujang Trisno
Direktur Riset, Data Cyber Indonesia

Identitas Publikasi Internasional

Lisensi: CC BY 4.0
Digital Object Identifier (DOI): 10.5281/zenodo.23785923

Dokumen PDF Resmi

Unduh dokumen riset versi cetak yang dilengkapi QR Code verifikasi.

Unduh PDF

Latar Belakang

Transformasi digital dalam interaksi sosial telah membuka ruang baru bagi kejahatan siber. Salah satu bentuk yang paling meresahkan adalah romance scam atau penipuan cinta. Kejahatan ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan bentuk cyber-enabled fraud yang memadukan manipulasi psikologis (social engineering) dengan eksploitasi teknologi digital. Para pelaku, yang seringkali tergabung dalam sindikat transnasional, memanfaatkan kebutuhan manusia akan intimasi dan koneksi emosional untuk menjerat korban.

Data dari berbagai laporan kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen menunjukkan peningkatan signifikan kasus romance scam di Indonesia. Korban tidak hanya kehilangan aset finansial dalam jumlah besar, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Meskipun Indonesia telah memiliki UU ITE dan KUHP untuk menjerat pelaku, penegakan hukum masih terkendala oleh sifat kejahatan yang lintas negara dan modus operandi yang terus berkembang.

Riset ini hadir untuk mengisi celah kajian tersebut. Dengan berfokus pada anatomi kejahatan, mulai dari karakteristik pelaku hingga dampak multidimensi pada korban, riset ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk mencegah dan menanggulangi romance scam secara lebih efektif.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana karakteristik pelaku dan modus operandi sindikat romance scam transnasional dalam menjerat korban di Indonesia?
2. Bagaimana analisis viktimologi terhadap dampak psikologis dan finansial yang dialami korban penipuan cinta daring?
3. Bagaimana efektivitas kerangka hukum di Indonesia (UU ITE dan KUHP) dalam menjerat pelaku romance scam transnasional?

Tujuan

1. Memetakan karakteristik pelaku dan tahapan modus operandi yang digunakan dalam skema romance scam.
2. Menganalisis dampak psikologis dan finansial yang dialami korban dari perspektif viktimologi.
3. Mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dan merumuskan rekomendasi untuk penegakan hukum lintas negara.

Batasan Masalah

1. Analisis difokuskan pada kejahatan romance scam yang terjadi melalui aplikasi kencan daring dan media sosial di Indonesia.
2. Riset menggunakan data sekunder dari literatur, jurnal, dan laporan kasus; tidak melakukan wawancara langsung dengan korban.
3. Pembahasan hukum dibatasi pada UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta aspek kerja sama internasional (Interpol).

Tinjauan Pustaka

Kajian mengenai romance scam telah banyak dilakukan dari berbagai perspektif. Nomleni, dkk. (2026) dalam Sasana: Jurnal Ketahanan Hukum menyoroti kekosongan hukum spesifik dan penggunaan UU ITE untuk menjerat pelaku penipuan asmara daring. Dari sisi kriminologi, Ramadhan & Hidayat (2024) dalam Deviance: Jurnal Kriminologi menganalisis fenomena "Tinder Swindler" menggunakan Lifestyle-Exposure Theory, yang menunjukkan bahwa intensitas penggunaan aplikasi kencan berbanding lurus dengan risiko menjadi korban.

Lestari & Gemiharto (2024) dalam Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora meneliti strategi komunikasi dan manajemen privasi yang dibangun oleh pengguna (khususnya perempuan) untuk menghindari kejahatan siber di platform kencan. Sementara itu, dari sisi keamanan data, Setiawan (2024) mengevaluasi persepsi pengguna terhadap fitur keamanan dan privasi data pada aplikasi kencan.

Riset ini melengkapi kajian-kajian tersebut dengan menyajikan analisis komprehensif yang menghubungkan karakteristik pelaku transnasional, modus operandi psikologis, dampak viktimologi, dan evaluasi kerangka hukum dalam satu kerangka utuh.

Metodologi

Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis kriminologi digital.

Teknik Analisis

Data dianalisis menggunakan Analisis Tematik (Thematic Analysis) dan Analisis Yuridis-Normatif. Peneliti memetakan pola-pola modus operandi pelaku (tahapan grooming, love bombing, hingga eksekusi finansial), lalu menganalisis dampak psikologis korban dengan pendekatan viktimologi. Selanjutnya, peneliti mengevaluasi norma hukum yang berlaku untuk melihat kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan.

Hasil

A. Karakteristik Pelaku dan Modus Operandi: Pelaku romance scam umumnya beroperasi dalam sindikat terorganisir yang terbagi dalam beberapa peran (pembuat profil palsu, operator komunikasi, dan penampung dana). Modus operandinya sangat terstruktur: (1) Grooming melalui profil palsu yang menarik; (2) Love Bombing (memberikan perhatian berlebihan untuk membangun kepercayaan); (3) Isolasi emosional korban dari keluarga/lingkungan; (4) Eksekusi penipuan dengan dalih investasi, biaya bea cukai, atau kebutuhan medis darurat.

B. Dampak Viktimologi (Psikologis dan Finansial): Korban mengalami kerugian finansial masif, seringkali hingga menjual aset dan terjerat utang. Secara psikologis, korban mengalami trauma berat, depresi, kecemasan akut, dan hilangnya rasa percaya diri. Yang memperparah adalah adanya secondary victimization berupa stigma dari masyarakat yang menyalahkan korban (victim-blaming) karena dianggap terlalu naif.

C. Efektivitas Kerangka Hukum: Meskipun UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan dan manipulasi data elektronik, penegakan hukum terkendala oleh sifat kejahatan yang transnasional. Sindikat seringkali beroperasi dari luar negeri, sehingga membutuhkan kerja sama internasional (Interpol) dan kapasitas forensik digital yang mumpuni. Kekosongan norma spesifik terkait romance scam menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan efek jera.

Pembahasan

Temuan di atas menunjukkan bahwa romance scam adalah kejahatan yang sangat kompleks. Pelaku tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan kerentanan psikologis manusia. Pendekatan Lifestyle-Exposure Theory terbukti relevan, di mana tingginya intensitas interaksi di aplikasi kencan membuka celah yang lebih besar bagi pelaku untuk menyusup.

Dari perspektif viktimologi, korban romance scam mengalami kerugian ganda: finansial dan psikologis. Stigma negatif dari masyarakat seringkali membuat korban enggan melapor, sehingga angka underreporting menjadi tinggi. Di sinilah pentingnya literasi digital yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga aspek psikologis dan emosional.

Dari sisi hukum, meskipun UU ITE dan KUHP dapat digunakan, kompleksitas kejahatan transnasional menuntut adanya penguatan kerja sama internasional dan peningkatan kapasitas penyidik dalam melakukan pelacakan aset dan forensik digital. Diperlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan penegak hukum, psikolog, dan penyedia platform digital untuk memberantas kejahatan ini secara efektif.

Kesimpulan

Romance scam adalah bentuk cyber-enabled fraud yang sangat terorganisir dan berdampak masif. Pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis untuk menjerat korban, sementara korban mengalami kerugian finansial dan trauma psikologis yang mendalam. Kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjerat sindikat transnasional secara efektif. Diperlukan pendekatan multidisiplin, penguatan literasi digital yang menekankan aspek psikologis, serta pendampingan bagi korban untuk memulihkan kondisi mereka.

Rekomendasi

1. Bagi Pemerintah dan Penegak Hukum: Perkuat kerja sama internasional (Interpol) dan tingkatkan kapasitas penyidik dalam melakukan forensik digital dan pelacakan aset lintas negara. Rumuskan regulasi yang lebih spesifik untuk menangani kejahatan siber transnasional.
2. Bagi Penyedia Platform Kencan: Tingkatkan fitur verifikasi identitas (seperti video call wajib atau verifikasi KTP) dan sediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh korban.
3. Bagi Masyarakat: Tingkatkan literasi digital, khususnya terkait bahaya manipulasi psikologis di ruang digital. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya, dan segera laporkan jika mengalami penipuan.
4. Bagi Peneliti Selanjutnya: Lakukan riset empiris dengan wawancara langsung terhadap korban untuk menggali aspek psikologis secara lebih mendalam, serta riset komparatif dengan negara lain yang memiliki kasus serupa.

Keterbatasan Riset

Riset ini memiliki keterbatasan karena hanya menggunakan data sekunder dari literatur dan laporan kasus yang telah dipublikasikan. Peneliti tidak melakukan wawancara langsung dengan korban atau pelaku, sehingga analisis didasarkan pada perspektif literatur. Selain itu, dinamika modus operandi sindikat yang cepat berpotensi mengubah beberapa temuan dalam riset ini.

Daftar Pustaka

Nomleni, A., dkk. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Love Scamming Sebagai Bentuk Penipuan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Sasana: Jurnal Ketahanan Hukum, 15(1).
Ramadhan, F., & Hidayat, R. (2024). Analisis Fenomena "Tinder Swindler" pada Aplikasi Online Dating: Pendekatan Lifestyle-Exposure Theory. Deviance: Jurnal Kriminologi, 8(2).
Lestari, P., & Gemiharto, I. (2024). Strategi Komunikasi Perempuan Dalam Menghindari Cyber Crime Pada Aplikasi Kencan Online. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(3).
Setiawan, A. (2024). Persepsi Pengguna Aplikasi Kencan Terhadap Keamanan dan Privasi Data dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Siber. Garuda Kemdiktisaintek, 12(2).
Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Peran Interpol Indonesia dalam Penanganan Cybercrime Modus Romance Scam sebagai Transnational Crimes. Intermestic: Journal of International Studies, 7(1).

Dokumen Terverifikasi

Riset ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.

DCY-RISET-2026-080
← Kembali ke daftar riset