Breaking News: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Polri Resmi Menetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Kabar mengejutkan datang dari Markas Besar Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan merupakan mantan Kapolri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep dalam keterangannya.
Selain Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kronologi dan Modus Operandi
Menurut penyidik, aksi penyadapan ini diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka dianggap telah memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dari penyelidikan awal, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 ponsel dan 4 flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil sadapan.
Pasal Berlapis yang Dijeratkan
Polri tidak main-main dalam menjerat para tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Berikut rinciannya:
| Pasal | Konteks | Ancaman |
|---|---|---|
| Pasal 258 UU 1/2023 (KUHP) | Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah transmisi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. | 10 Tahun Penjara |
| Pasal 332 UU 1/2023 (KUHP) | Sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. | 6 Tahun Penjara |
| Pasal 32 Ayat 1 UU ITE | Mengubah, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. | 8 Tahun Penjara |
Respons Berbagai Pihak
Penetapan tersangka ini memicu beragam respons. Partai PDI-P mengapresiasi langkah Polri dan menilai penyadapan adalah pelanggaran HAM. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak meragukan kinerja Polri dan memastikan tidak ada indikasi makar dalam kasus ini.
Istana Kepresidenan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui informasi mengenai penyadapan ini langsung dari Kapolri.
Catatan Data Cyber Indonesia
Data Cyber Indonesia menilai kasus ini sebagai momentum penting dalam penegakan etika pengawasan siber di Indonesia. Penyadapan, dalam konteks apa pun, harus tunduk pada prosedur hukum yang ketat demi melindungi hak privasi warga negara, termasuk pejabat publik. Penggunaan alat sadap tanpa otorisasi yang sah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan informasi negara.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan tata kelola perangkat di lingkungan institusi. Banyaknya ponsel dan flashdisk yang disita menunjukkan bahwa data elektronik dapat menjadi bukti vital. Ke depan, penguatan sistem audit digital, enkripsi, dan pengawasan internal terhadap alat-alat intersepsi menjadi kunci agar teknologi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
Artikel Terverifikasi
Artikel ini terdaftar resmi di Data Cyber Indonesia.
DCY-ART-2026-109
Verifikasi keaslian →